PEDOMAN
KEADMINISTRASIAN
DAN KEUANGAN
OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO
LEMBAR
PENGESAHAN
Pedoman
Keadministrasian dan Keuangan
OSIS MTs. SYAFIIYAH Besuk Probolinggo
Besuk, ………………………………2019
Ketua MPK
|
Ketua OSIS
|
_____________
|
NURIL HIDAYATI
|
Mengetahui,
Kepala MTs.
Syafiiyah
|
Pembina OSIS
|
AMINUDDIN, SH
|
SIBAWEH, S.Pd
|
PEDOMAN
ADMINISTRASI
BAB
I
ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN
Pasal 1
Level
Keadministrasian
Kegiatan keadministrasian Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
MTs. Syafiiyah dilakukan dalam 3 (tiga) tingkatan atau di
tiga wilayah :
1. Keadministrasian
Persidangan. Adalah kegiatan keadministrasian yang dilaksanakan pada dan oleh
pengurus Majelis Perwakilan Anggota;
2. Keadministrasian
OSIS. Adalah kegiatan keadministrasian yang
dilaksanakan pada dan oleh para pengurus harian OSIS, baik surat-menyurat (sekretaris dan Wakil Sekretaris), maupun keuangan (Bendahara dan Wakil bendahara) OSIS;
3. Keadministrasian
UKS. Adalah kegiatan keadministrasian yang dilaksanakan pada dan oleh para
pengurus Unit Kegiatan Siswa/siswi (Sekretaris UKS), baik surat-menyurat maupun
keuangan.
Pasal 2
Wewenang Masing-Masing Level
1. Keadministrasian
Persidangan berwenang melakukan :
a. Menerbitkan
surat-surat ketetapan yang mewakili dan mengatasnamakan Majelis Perwakilan
Anggota (MPK);
b. Pengumuman-pengumuman
internal maupun eksternal yang mewakili atau mengatasnamakan MPK;
c. Pencatatan
sirkulasi keuangan MPK.
2. Keadministrasian
OSIS berwenang melaksanakan :
a. Surat-menyurat
internal maupun eksternal kepada atau mewakili dan atas nama OSIS MTs.
Syafiiyah Besuk;
b. Pengumuman
internal maupun eksternal yang melibatkan seluruh anggota OSIS mapun publik,
dan yang mengatasnamakan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk;
c. Keterangan-keterangan
menyangkut status keanggo-taan, perilaku anggota, klarifikasi, dan lainnya yang
mengatasnamakan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk;
d. Pencatatan
sirkulasi keuangan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk.
3. Keadministrasian
UKS berwenang melaksanakan :
a. Surat-menyurat
internal maupun eksternal dalam lingkup OSIS yang mewakili dan atas nama UKS;
b. Pengumuman-pengumuman
yang melibatkan seluruh anggota OSIS yang mewakili dan atas nama UKS, dengan
diketahui ketua OSIS dan Pembina Pusat.
c. Keterangan-keterangan
menyangkut status keanggotaan UKS, klarifikasi dan lainnya yang mengatasnamakan
UKS;
d. Pencatatan
sirkulasi keuangan kegiatan UKS.
BAB II
SURAT-MENYURAT
Pasal 3
Penomoran
1. Penomoran
surat pada level MPK menyesuaikan ketentuan
jenis surat :
a. Surat-surat ketetapan sidang MPK menggunakan
kode; nomor ketetapan/sidang yang menetapkan/. Contoh : Ketatapan No.
01/SU-MPK/2019;
b. Surat-surat selain poin (a) menggunakan
kode-kode; nomor-perihal / tujuan / nama organisasi - domisili
organisasi/bulan/tahun. Contoh :
025-Ud/00/MPK-MTs/VII/2019.
2. Penomoran
surat pada
level OSIS menggunakan kode-kode; nomor-perihal/tujuan/nama organisasi-domisili
organisasi/bulan/tahun. Contoh :
041-Ph/01/OSIS-MTs/VII/2019.
3. Penomoran
surat pada
level UKS menggunakan kode-kode; nomor urut-perihal/tujuan/nama
organisasi/domisili organisasi/bulan/tahun. Contoh :
003-Pt/01/UKS-MTs/VII/2019.
Pasal 4
Kode-kode Surat
Rincian kode-kode surat terdiri dari :
LINGKUP
|
KODE
|
PENJELASAN
|
Perihal
|
Ud
|
Undangan
|
Pb
|
Pemberitahuan
|
|
Pt
|
Pengantar
|
|
Ph
|
Permohonan
|
|
Pm
|
Peminjaman
|
|
Pj
|
Perijinan
|
|
Kt
|
Keterangan
|
|
Rk
|
Rekomendasi
|
|
Dg
|
Delegasi
|
|
Kp
|
Keputusan
|
|
Ks
|
Kuasa
|
|
Md
|
Mandat
|
Tujuan
|
00
|
Internal
anggota OSIS
|
01
|
Internal
MTs. Syafiiyah dan YASBAHUH
|
|
02
|
Eksternal
pemerintahan
|
|
03
|
Eksternal
lembaga/organisasi
|
|
04
|
Eksternal
masyarakat
|
|
05
|
Lain-lain
|
Pasal
5
KOP
Surat
1. Logo Organanisasi
Kemahasiswaan berada di sebelah kiri atas kertas dengan menulis disamping logo Nama organisasi.
2. Tulisan
nama organisasi pada kop dicetak lebih tebal (bold) dari lainnya.
3. Alamat
lengkap, telepon, kode pos, dituliskan di bawah identitas organisasi.
Pasal
6
Ukuran
Kertas
Ukuran Kertas surat yang standar dipergunakannya
adalah kertas folio atau kwarto.
Pasal
7
Macam-macam
Surat
1. Surat
Undangan (Ud), adalah surat
yang disampaikan untuk meminta seseorang menghadiri acara tertentu;
2. Surat Pemberitahuan (Pb), adalah surat yang dibuat untuk
memberitahukan kepada seseorang mengenai suatu hal;
3. Surat Pengantar (Pt), adalah surat yang dibuat sebagai bukti atau memberikan arahan dan
tata cara menggunakan lampiran surat
tersebut;
4. Surat Permohonan (Ph), adalah surat yang dibuat untuk
memohon kesediaan, bantuan, dan pertisipasi aktif dari seseorang atau lembaga;
5. Surat Peminjaman (Pm), adalah surat yang dibuat untuk
meminjam kepada seseorang atau lembaga sarana/ fasilitas tertentu untuk
kepentingan suatu kegiatan.
6. Surat Perijinan (Pj), adalah surat yang dibuat untuk
meminta seseorang atau lembaga mengizinkan menyelenggarakan suatu kegiatan dan
menggunakan fasilitas yang ada.
7. Surat Keterangan (Kt), adalah surat yang dibuat untuk
menegaskan atau memberikan keterangan tentang kondisi dan status seseorang;
8. Surat Rekomendasi (Rk), adalah surat yang dibuat untuk
menawarkan atau menyarankan sesuatu kepada seseorang atau lembaga;
9. Surat Delegasi (Dg), adalah surat yang dibuat untuk
mendelegasikan seseorang mengikuti suatu acara atau kegiatan.
10. Surat Keputusan (Kp), adalah surat yang dibuat untuk menetapkan satu atau
beberapa hal didasarkan pada alasan-alasan dan konsideran tertentu.
11. Surat Mandat (Md), adalah surat yang dibuat kepada seseorang atau
beberapa orang oleh ketua OSIS untuk mewakilinya keluar maupun kedalam
dalam batas waktu yang ditentukan.
12. Surat kuasa adalah surat yang dibuat kepada
seseorang atau beberapa orang oleh
ketua OSIS untuk menguasai hak milik
organisasi baik keluar maupun kedalam dalam batas waktu yang ditentukan.
13. Proposal, adalah keterangan yang dibuat
untuk melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bentuk
Proposal hendaknya sistematis seperti dibawah ini :
a. Komposisi
Proposal
1) Latar Belakang Kegiatan
2) Maksud dan tujuan kegiatan
3) Nama dan bentuk Kegiatan
4) Waktu, tempat
Pelaksanaan kegiatan
5) Pelaksana kegiatan ( SK Terlampir)
6) Peserta
7) Pendanaan
8) Saran-saran/Penutup
9) Lampiran-lampiran
b. Proposal ditandatangani oleh Ketua
pelaksana, sekretaris dan diketahui Ketua OSIS dan Pembina;
c. Proposal
disampaikan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan kegiatan;
d. Jika kegiatan tidak dilaporkan pelaksanaanya,
maka kegiatan tersebut dianggap tidak
dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak MTs. Syafiiyah Besuk.
14. Laporan adalah surat yang dibuat untuk melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Bentuk
surat
laporan hendaknya sistematis seperti di
bawah ini :
a. Komposisi
laporan
1) Latar Belakang Kegiatan
2) Nama dan bentuk Kegiatan
3) Waktu, tempat pelaksanaan kegiatan
4) Pelaksana kegiatan
5) Target kegiatan pada saat rencana,
dan kesesuaiannya dengan pada saat pelaksanaan
kegiatan (hasil yang dicapai)
6) Jumlah
peserta (lengkap dengan daftar hadir)
7) Ilustrasi pelaksanaan kegiatan (bentuk narasi)
8) Hasil kegiatan dan dokumentasi
9) Pendanaan
10) Saran-saran/Penutup
11) Laporan Penggunaan dana yang telah
diberikan (lengkap dengan kwitansi)
b. Laporan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana, sekretaris dan
diketahui Ketua OSIS dan Pembina;
c. Laporan disampaikan paling lambat 14 hari
setelah pelaksanaan kegiatan;
d. Jika kegiatan sebelumnya tidak
dilaporkan hasilnya, maka untuk kegiatan
berikutnya
tidak akan direkomendasi.
BAB
III
PERLENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal
8
Cap/Stempel
organisasi
1. Bentuk stempel bulat, tulisan nama organisasi dan MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo melingkar
di luar
bulatan paling dalam, baik MPK maupun OSIS,
dan dibagian tengah tertulis OSIS;
2. Tinta
yang digunakan berwarna biru/ungu.
Pasal
9
Seragam
1. Seragam resmi OSIS adalah kemeja/jas almamater yang telah
ditetapkan oleh pihak pengelola MTs. Syafiiyah;
2. Lambang
Organisasi OSIS dibordir di dada kiri dan plat nama di dada kanan.
Pasal
10
Buku
Perlengkapan organisasi
1. Buku Anggota untuk mencatat semua nama anggota OSIS berdasarkan
UKS yang diikuti;
2. Buku
Pedoman Penyelenggaraan Organisasi OSIS adalah buku panduan berisi penjelasan
tentang OSIS,
AD/ART, GBHO dan pedoman keadministrasian organisasi;
3. Buku
Agenda untuk mencatat surat keluar dan surat masuk;
4. Buku
Notulen Rapat/Pertemuan adalah catatan singkat tentang sesuatu yang dibicarakan dalam agenda rapat yang memuat
nama (jenis pertemuan), waktu, tempat, Jumlah yang hadir, nama dan jabatan
yang memimpin, isi pembicaraan, kesimpulan, dan keputusan yang diambil;
5. Buku Keuangan, adalah buku yang berisi
catatan sirkulasi keuangan OSIS,
baik dana iuran bulanan anggota yang diterima, maupun pembelanjaan dana
tersebut.
BAB
IV
ADMINISTRASI
KEUANGAN
Pasal
11
Penggalangan
Dana OSIS
1. Iuran dana kegiatan yang ditetapkan dalam
AD/ART OSIS dibayarkan bulanan bersama (menjadi satu) dalam Iuran Kegiatan UKS
kepada Bendahara OSIS;
3. Bendahara OSIS mencatat
segala pemasukan dana, memilah Iuran Anggota OSIS (IAO), dan selanjutnya
menyerahkan IAO pada bendahara MTs. Syafiiyah dengan berita
acara penyerahan yang diketahui/ditanda-tangani pembina OSIS;
4. Pembina OSIS turut memeriksa
dan mengontrol keuangan Kegiatan OSIS.
Pasal 12
Pencatatan Keuangan
1. Bendahara OSIS mencatat segala pemasukan dana pada buku sirkulasi keuangan, terdiri dari : Tanggal Penerimaan,
Keterangan/Uraian Penerimaan, Debet, dan Saldo. Kolom Kredit hanya diisi
pengeluaran atau pembelanjaan dana;
2. Bendahara OSIS selanjutnya menyerahkan
semua Iuran Anggota OSIS kepada Bendahara MTs.
Syafiiyah sebagai tabungan OSIS, dengan
menunjukkan buku sirkulasi keuangan yang ditandatangani ketua, bendahara dan
pembina OSIS;
3. Pembina OSIS turut memeriksa dan mengontrol
sirkulasi keuangan dari Iuran Anggota OSIS;
4. Bendahara OSIS setiap bulannya wajib
melaporkan perkembangan kas OSIS (keluar-masuknya dana) kepada seluruh anggota
melalui papan pengumuman.
Pasal 13
Pencairan Dana
1. Bendahara MTs.
Syafiiyah sesuai AD/ART OSIS Pasal 3 ayat 2 poin c memilah dana Iuran Anggota OSIS
(IAO) untuk memudahkan proses pemeriksaan keuangan;
2. Pencairan dana Iuran Anggota OSIS dilakukan
dengan cara membuat surat
permohonan pencairan dana ditujukan dan diajukan kepada Kepala MTs. Syafiiyah besuk dengan ditandatangani Ketua, Bendahara dan diketahui
Pembina OSIS pusat jika yang mengajukan adalah pengurus OSIS, atau Ketua dan
sekretaris MPK diketahui Pembina OSIS pusat jika yang mengajukan adalah
pengurus MPK. Surat permohonan
diketik-print rapi dan dilampiri daftar rencana penggunaan/ pembelanjaan dana;
3. Dana yang dicairkan kembali dicatat sebagai
pemasukan dalam buku sirkulasi keuangan oleh bendahara OSIS;
4. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat dan
dilaporkan kepada pembina OSIS pusat setiap bulannya.
BAB V
Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam Pedoman Keadministrasian dan Keuangan ini, ditetapkan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, baik di tingkat pengurus OSIS maupun
pengurus MPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar