ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
OSIS
MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MTs.
SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO
BAB
I DAN BAB II
Istilah
Umum
Pasal
1
1)
Organisasi Siswa Intra
Sekolah MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo selanjutnya disebut OSIS MTs.
Syafiiyah Besuk;
2)
Perwakilan Kelas selanjutnya
disebut Anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
BAB
III
KEANGGOTAAN
DAN KEUANGAN
Pasal
2
Keanggotaan
Telah
Jelas
Pasal
3
Keuangan
1) Keuangan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk diperoleh
dari :
- Iuran setiap
anggota dan pengurus OSIS atau MPK untuk kas OSIS atau MPK yang dibayarkan
setiap bulan;
- Sumber dana
yang dibiayai oleh sekolah melalui proposal pengajuan.
- Sumber dana
yang diperoleh dari usaha lain yang sah berupa proposal kegiatan yang
diajukan kepada instansi atau perusahaan;
- Besar iuran
anggota dan pengurus OSIS atau MPK adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu
rupiah);
2) Manajemen
Keuangan dan Pelaporan
- Setiap
anggota OSIS membayar iuran bulanan OSIS kepada Bendahara OSIS;
- Bendahara
menyerahkan iuran bulanan OSIS kepada Bendahara MTs. Syafiiyah sebagai
tabungan OSIS;
- Bendahara
MTs. Syafiiyah memilah Iuran Anggota OSIS menjadi Tabungan OSIS dan Kas
Madrasah demi memudahkan pemeriksaan;.
- Pencairan
dana untuk kegiatan OSIS dan MPK dilakukan dengan mengajukan surat
Permohonan Pencairan Dana kepada Bendahara MTs. Syafiiyah yang disetujui Pembina
OSIS;
- Pengeluaran
dana OSIS dan MPK untuk setiap agenda kegiatan harus dicatat dalam buku
kas dan dilaporkan kepada Pembina.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
4
Telah
jelas
BAB
V
PELAKSANAAN
SANKSI
Pasal
5
Setiap
anggota OSIS yang tidak mematuhi kode
etik dan tata tertib MTs. Syafiiyah mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan
oleh pihak madrasah.
BAB
VI
PERANGKAT
OSIS
Pasal
6
1). Pasal
12 Poin Ayat 2 Anggaran Dasar (AD) OSIS
- Penanggung
Jawab OSIS berhak mengusulkan nama
guru sebagai Pembina OSIS;
- Sebelum
pemilihan Pembina OSIS, Penanggung jawab OSIS dan Waka Kesiswaan
mengadakan Sidang Umum untuk memilih Pembina OSIS dan selanjutnya
ditetapkan oleh Kepala Madrasah sebagai Pembina OSIS;
- Rincian Tugas
dan Wewenang Pembina OSIS terdiri dari :
1. Bertanggung jawab atas seluruh
pengelolaan, pembinaan dan pengem-bangan OSIS di MTs. Syafiiyah;
2. Mengesahkan keanggotaan
perwakilan kelas dengan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala MTs. Syafiiyah;
3. Mengesahkan dan
melantik pengurus OSIS dengan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala MTs. Syafiiyah;
4.
Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan
GBHO OSIS;
5.
Menghadiri setiap rapat OSIS dan
persidangan MPK;
6.
Mengadakan evaluasi terhadap
pelaksana-an tugas pengurus OSIS dan pengurus MPK.
2) Pasal
12 Ayat 3 Anggaran Dasar (AD) OSIS
a. Kewajiban
Pengurus dan Anggota MPK :
1.
Mewakili kelasnya dalam
persidangan Majelis perwakilan kelas;
2.
Membahas dan
menetapkan-mengesahkan AD/ART dan GBHO OSIS;
3.
Mendengarkan dan menilai
laporan pertanggung-jawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
4.
Mengajukan calon pengurus
OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
5.
Membahas (studi
kelayakan) dan menetapkan-mengesahkan pencalonan pengurus OSIS;
6.
Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Pembina OSIS dan Kepala
Madrasah;
7.
Memonitor kerja OSIS;
8. Menyelenggarakan seluruh
persidangan MPK (SU-MPK, SI-MPK dan MUBES Anggota OSIS) sesuai kebutuhan;
9.
Mengorientasikan segala
pengambilan kebijakan pada kemaslahatan umum OSIS.
b. Hak
Pengurus dan Anggota MPK :
1. Anggota MPK memiliki hak
bicara dan menyampaikan pendapat/usulan, baik secara lisan maupun tulisan;
2. Anggota MPK memiliki hak
memilih dan dipilih menjadi pengurus OSIS atau MPK;
3. Pengurus MPK memiliki hak
memimpin per-sidangan dan pengambilan kebijakan, serta menyampaikan usulan dan
pendapatnya.
3) Pasal
12 Poin C dan D Anggaran Dasar (AD) OSIS
- Syarat dan
Kriteria Pengurus OSIS dan MPK
1.
Bertaqwa terhadap Allah
SWT;
2.
Memiliki budi pekerti
yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, asatidz, dan teman;
3.
Memiliki bakat sebagai
pemimpin;
4.
Memiliki kemauan,
kemampuan, dan pengetahu-an yang memadai;
5. Dapat mengatur waktu
dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi
pengurus OSIS;
6.
Pengurus dicalonkan oleh
Majelis Perwakilan Kelas;
7.
Khusus untuk Ketua OSIS, ditambah persyaratan:
a) Mempunyai
kemampuan berpikir yang jernih;
b) Memiliki
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi MTs. Syafiiyah.
8.
Tidak duduk di kelas
terakhir (Kelas IX);
9.
Menyatakan kesediaan
menjabat sebagai pengurus hingga masa jabatan berakhir;
10.
Tidak menjabat sebagai
pengurus OSIS (bagi pengurus MPK);
11.
Tidak menjabat sebagai
pengurus MPK (bagi pengurus OSIS);
- Kewajiban
Pengurus OSIS
1. Menyusun dan melaksanakan
Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi OSIS;
2.
Selalu menjunjung tinggi
nama baik, kehormatan dan martabat MTs. Syafiiyah;
3.
Kepemimpinan pengurus OSIS
bersifat kolektif;
4. Menyampaikan laporan
pertanggung-jawaban kepada Majelis Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatan;
5. Selalu berkonsultasi
dengan Pembina.
- Hak Pengurus OSIS
Pengurus OSIS memiliki hak menghadiri,
berbicara dan menyampaikan pendapat serta usulan pada persidangan Majelis
Perwakilan Anggota.
- Rincian Tugas
Pengurus OSIS
1.
Ketua OSIS (KOSIS)
a) Memimpin
koordinasi dengan baik dan bijaksana;
b) Mengkoordinasi
semua perangkat kepengurusan;
c) Menetapkan
kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh perangkat kepengurusan;
d) Memimpin
rapat dan forum kepengurusan;
e) Menetapkan
kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap
saat mengevaluasi kegiatan perangkat kepengurusan.
2.
Wakil
Ketua
a)
Bersama-sama ketua
menetapkan kebijakan;
b)
Memberikan saran kepada
ketua dalam mengambil keputusan;
c)
Menggantikan ketua jika
berhalangan;
d)
Membantu ketua dalam
menjalankan tugasnya;
e)
Bertanggung jawab kepada
ketua;
f)
Wakil ketua bersama
Sekretaris dan Bendahara mengkoordinasi Koordinator
ekstrakurikuler;
3.
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
a) Memberi
saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b) Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
c) Menyiapkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat
serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan;
d) Menyiapkan
laporan, surat
hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e) Bersama
ketua menandatangani setiap surat ;
f) Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
g) Bertindak
sebagai notulen dalam rapat.
4.
Bendahara dan Wakil Bendahara
a) Bertanggungjawab
dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang atau biaya yang
diperlukan;
b) Membuat
tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/ pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban;
c) Bertanggungjawab
atas inventaris dan perbendaharaan;
d) Menyampaikan
pertanggungjawaban secara berkala.
5.
Ketua
Unit Kegiatan Santri (UKS)
a)
Memimpin rapat-rapat UKS;
b)
Menetapkan kebijakan UKS dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
c)
Bersama-sama anggota UKS menyusun program
kerja per-semester dan per-tahun;
d)
Menggalang dana kegiatan UKS dan iuran bulanan
anggota OSIS;
e)
Menentukan
dan mengajukan permohonan pembina UKS kepada KOSIS
dan Pembina OSIS
(POSIS);
f) Menyampaikan laporan
pertanggungjawab-an pelaksanaan kegiatan UKS kepada ketua OSIS;
g) Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh
kegiatan UKS di bawah kepemimpi-nannya.
4) Pokok-Pokok Kegiatan OSIS
- Pembinaan
Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT.
1.
Memperingati hari – hari besar Islam;
2.
Mengadakan kegiatan lomba yang
bernuansa keagamaan;
3.
Mengembangkan kegiatan dan
memberdayakan kegiatan keagamaan di MTs. Syafiiyah.
- Pembinaan
Budi Pekerti Luhur (Akhlaqul-karimah)
1.
Melaksanakan
tata tertib dan kultur sekolah;
2.
Melaksanakan
gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
3.
Melaksanakan
norma – norma yang berlaku dan tata karma pergaulan;
4.
Menumbuh-kembangkan
kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
5.
Menumbuhkembangkan
sikap hormat dan menghargai.
- Pembinaan
Prestasi Akademik, Seni, Olahraga Sesuai dengan Bakat dan Minat
1. Mengadakan lomba
mata pelajaran (cerdas cermat, misalnya);
2. Menyelenggarakan
kegiatan ilmiah;
3. Mengikuti kegiatan
workshop, seminar, diskusi panel yang diselenggarakan MTs. Syafiiyah atau instansi dan lembaga lain;
4. Mengadakan studi
banding dan kunjungan ke tempat-tempat sumber belajar;
5. Mengoptimalkan
pemanfaatan perpus-takaan;
6. Mengoptimalkan
kegiatan UKS;
7. Menyelenggarakan
festival dan lomba seni;
8. Menyelenggarakan
lomba dan pertandingan olahraga.
- Pembinaan
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pelestarian Lingkungan Hidup
1. Membina Kepekaan
Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat dengan cara Memantapkan dan mengembangkan peran siswa/siswi dalam
OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan dan
profesional;
4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam
pergaulan masyarakat;
5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat
dan pidato;
6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa/siswi baru/MATSAMA yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa ke-kerasan;
7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan
madrasah.
- Pembinaan
Kreativitas dan Keterampian
1. Meningkatkan
kreativitas dan ke-terampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih
berguna;
2.
Meningkatkan
kreativitas dan ke-terampilan dibidang barang dan jasa;
3. Meningkatkan
kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan
khusus.
- Pembinaan
Kualitas Kesehatan
1.
Melaksanakan perilaku
hidup bersih dan sehat;
2.
Melaksanakan
pencegahan penyalah-gunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Narkoba), minuman keras,
merokok, dan HIV/AIDS;
3.
Melaksanakan
hidup aktif.
- Pembinaan
Sastra dan Budaya, antara lain:
1.
Mengembangkan
wawasan dan keterampilan siswa dibidang sastra;
2.
Menyelenggarakan
festival atau lomba, sastra dan budaya;
3.
Meningkatkan
daya cipta sastra;
4.
Meningkatkan
apresiasi budaya.
- Pembinaan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.
Menjadikan
TIK menjadi wahana
kerativitas dan inovasi;
2.
Memanfaatkan
TIK untuk meningkatkan integritas ke-Islaman.
- Pembinaan
Komunikasi Dalam Bahasa Asing (Arab-Inggris)
1.
Melaksanakan
lomba debat dan pidato;
2.
Melaksanakan
lomba menulis dan korespondensi;
3.
Melaksanakan Arab-English
Day;
4.
Melaksanakan
kegiatan bercerita dalam bahasa Arab-Inggris (Story Telling);
5.
Melaksanakan
lomba Puzzies Words/ Scrabble.
6.
Menyelenggarakan festival bahasa asing.
BAB
VII
PERATURAN
DAN SANKSI PENGURUS OSIS DAN MPK
Pasal
7
Setiap
pengurus OSIS dan pengurus-anggota MPK yang melanggar peraturan yang telah
ditetapkan, mendapatkan sanksi yang ditentukan oleh rapat seluruh pengurus OSIS
dan MPK.
BAB
VII
FORUM
ORGANISASI DAN MEKANISME
PENGAMBILAN
KEBIJAKAN
Pasal
7
1) Rapat dan Sidang dalam lingkup OSIS terdiri
dari :
a. Sidang Umum Majelis
Perwakilan Kelas (SU-MPK), yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota MPK dan
dapat dilaksanakan dalam beberapa kali rapat (SU-MPK I, II, III, dst.)
menyesuaikan kebutuhan. Rapat ini diadakan dengan kewenangan :
1.
Memilih dan menetapkan-mengesahkan pengurus
MPK yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang
sekretaris;
2.
Membahas dan menetapkan-mengesahkan AD/ART dan
GBHO OSIS;
3.
Mendengarkan dan menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
4.
Memilih dan menetapkan-mengesahkan calon
pengurus OSIS;
5.
Dengar pendapat dan pandangan umum tentang
usulan-usulan anggota (siswa/siswi MTs. Syafiiyah perkelas) yang disampaikan
melalui masing-masing Anggota MPK;
6.
Rapat komisi menindaklanjuti usulan-usulan
anggota MPK;
7.
Merekomendasikan hasil rapat komisi melalui
sidang pleno untuk menjadi program kerja pengurus OSIS periode berikutnya;
8.
Menetapkan dan mengesahkan pembentukan
Unit-unit Kegiatan Siswa/siswi (UKS).
b. Musyawarah Besar Anggota OSIS, yaitu rapat
yang dihadiri seluruh siswa MTs. Syafiiyah dengan kewenangan :
1.
Memilih dan menetapkan-mengesahkan Ketua dan
Wakil Ketua OSIS periode berikutnya;
2.
Mengakhiri, mendemisioner kepengurusan OSIS periode
sebelumnya;
3.
Acara,
waktu dan tempat MUBES dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.
c. Sidang
Istimewa Majelis Perwakilan Kelas, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota
perwakilan kelas, diadakan dalam kondisi khusus, dan dengan kewenangan
menyelesaikan kasus-kasus tertentu selain kewenangan Sidang Umum dan Musyawarah
Besar Anggota OSIS.
d. Rapat Pleno Pengurus, yaitu rapat yang dihadiri seluruh pengurus OSIS
dengan kewenangan :
1. Menyusun program kerja per semester dan
tahunan;
2. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
pengurus OSIS per semester dan tahunan;
3.
Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada
akhir masa jabatan.
e. Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus
yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dengan kewenangan
membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
f. Rapat koordinasi terdiri dari : [a]
Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua, sekretaris, bendahara dan para ketua UKS dengan
kewenangan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup siswa/siswi.
2) Tata Cara Pemilihan
Tata Cara
Pemilihan anggota - pengurus Majelis Perwakilan Kelas dan Pemilihan
Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
a.
Pemilihan Anggota Majelis Perwakilan Kelas
(MPK)
1.
Pada awal tahun ajaran baru, hari pertama
masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua
dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh wali kelas;
2.
Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan 3 (tiga)
orang anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Dalam hal ini anggota MPK dapat
dirangkap oleh ketua, wakil ketua, dan sekretaris kelas;
3.
Kepala Madrasah selaku Ketua Penanggungjawab
atau menunjuk wakil Kepala Madrasah atau pembina untuk mengkordinir ketua,
wakil ketua dan sekretaris MPK dengan dibantu pengurus OSIS segera mengundang
semua anggota MPK baru untuk mengadakan Sidang Umum MPK.
b. Pemilihan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas
dan pencalonan KOSIS-WAKOSIS.
Paling lambat dalam waktu satu minggu
setelah terbentuknya anggota MPK baru, ketua, wakil ketua dan sekretaris MPK
mengadakan Sidang Umum MPK dengan agenda utama pemilihan pengurus MPK dan pencalonan
pasangan KOSIS-WAKOSIS. Urutan acara Sidang Umum MPK, sebagai berikut:
1. Pembukaan oleh ketua MPK;
2. Pengarahan Ketua Pembina atau Wakil Ketua
Pembina;
3. Pembahasan dan penetapan-pengesahan draft
agenda sidang oleh pengurus MPK;
4. Pembahasan dan penetapan-pengesahan tata
tertib sidang oleh pengurus MPK;
5. Pembahasan dan penetapan-pengesahan draft
AD/ART dan GBHO OSIS oleh Presidium Sidang;
6. Pemilihan pengurus MPK dengan cara :
7. [1] Pimpinan Sidang meminta masing-masing
anggota MPK per-kelas mengajukan secara tertulis 1 (satu) nama calon pengurus
MPK;
8. [2] Pimpinan Sidang mengadakan penghitungan
suara ter-banyak.
9. Penetapan dan pengesahan tiga calon
pengurus MPK yang memperoleh suara terbanyak sebagai pengurus MPK baru oleh
Presidium Sidang;
10. Penyerahan Presidium Sidang kepada pengurus
MPK baru untuk menyelesaikan agenda SU-MPK;
11. Laporan dan penilaian pertanggung jawaban
pengurus OSIS.
12. Pencalonan pasangan KOSIS-WAKOSIS oleh
pimpinan sidang dengan cara meminta setiap anggota MPK per-kelas mengajukan
paling banyak 2 (dua) nama secara tertulis sebagai calon KOSIS-WAKOSIS;
13.
Penyusunan
nama-nama pasangan calon yang diajukan anggota MPK dalam suatu daftar menurut
abjad dan berpasangan (pasangan calon KOSIS-WAKOSIS);
14.
Pembahasan (studi kelayakan) dan
penetapan-pengesahan daftar nama pasangan calon KOSIS-WAKOSIS oleh Presidium Sidang;
15.
Penutupan SU-MPK dangan do’a bersama;
Urutan acara SU-MPK ini disusun berdasarkan kemungkinan
mengadakan hanya sekali SU-MPK. Apabila tidak memungkinkan, maka dilanjutkan
pada persidangan-persidangan SU-MPK berikutnya hingga seluruh urutan/agenda
acara terselesaikan.
Kemudian, paling lambat 1 (satu) hari setelah persidangan SU-MPK
dilaksanakan, pengurus MPK mensosialisasikan pasangan calon KOSIS-WAKOSIS kepada seluruh siswa MTs.
Syafiiyah melalui Panflet Bursa Calon KOSIS-WAKOSIS bersama pengumuman
penyelenggaraan Musyawarah Besar Anggota OSIS.
c. Pemilihan KOSIS-WAKOSIS dan Pengurus OSIS
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah pasangan calon KOSIS-WAKOSIS ditetapkan dan
disosialisasikan, ketua, wakil ketua dan sekretaris Majelis Perwakilan Kelas
(MPK) mengadakan Musyawarah Besar Anggota OSIS dengan agenda utama pemilihan KOSIS-WAKOSIS. Susunan acara MUBES
anggota OSIS, sebagai berikut :
- Pembukaan oleh Ketua Majelis
Perwakilan Kelas;
- Pengarahan oleh Ketua Pembina atau
Wakil Ketua Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Pembina;
- Pembahasan dan pengesahan draft
tata tertib sidang oleh pimpinan sidang (ketua, wakil dan sekretaris MPK);
- Pembahasan dan pengesahan draft
agenda sidang oleh pimpinan sidang;
- Penyampaian kesan dan pesan
pengurus OSIS sebelum diakhiri-didemisioner;
- Demisioner pengurus OSIS melalui
ketetapan sidang oleh Presidium MUBES Anggota OSIS;
- Pembacaan curriculum vitae
masing-masing pasangan calon KOSIS-WAKOSIS yang telah ditetapkan-disahkan
pada Sidang Umum MPK;
- Penyampaian visi dan misi
masing-masing pasangan calon KOSIS-WAKOSIS;
- Pemilihan Umum LUBER calon KOSIS-WAKOSIS
dipimpin oleh Presidium Sidang MUBES;
- Penghitungan suara oleh Presidium
Sidang;
- Penetapan dan pengesahan pasangan
calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai Ketua dan Wakil Ketua
OSIS terpilih;
- Penyampaian
kata sambutan oleh pasangan calon KOSIS-WAKOSIS terpilih;
- Penetapan
dan pengesahan seluruh pasangan calon KOSIS-WAKOSIS –termasuk
pasangan calon terpilih- untuk bertindak selaku Tim Formatur;
- Penutupan
MUBES Anggota OSIS dengan do’a bersama.
Selanjutnya, Rapat Tim Formatur untuk
melengkapi susunan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih, dan
susunan pengurus OSIS yang dihasilkan lalu dilaporkan kepada Ketua MPK dan
kepada Ketua Pembina.
d.
Pengesahan dan Pelantikan
1.
Berdasarkan laporan dari pengurus MPK mengenai
hasil Musyawarah Besar Anggota OSIS dan rapat Tim Formatur, yaitu tentang
susunan pengurus OSIS baru, Ketua Pembina lantas mengesahkan dengan mengeluarkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala MTs. Syafiiyah.
2.
Kepala MTs. Syafiiyah menugaskan pengurus MPK
dan OSIS untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS.
3.
Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan
bersamaan/pada saat acara Upacara Pengibaran Bendera Rutin Hari Senin
dengan acara tambahan sebagai berikut :
a)
Sepatah
kata Ketua MPK
b)
Pembacaan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala MTs. Syafiiyah tentang susunan pengurus OSIS yang baru
oleh Ketua MPK
c)
Pelantikan
pengurus OSIS oleh Ketua Pembina
d) Ucapan selamat kepada
pengurus OSIS yang baru.
BAB
VIII
MASA
JABATAN
Pasal
8
1) Pada
akhir masa jabatan kepengurusan, pengurus OSIS harus melaporkan
pertanggungjawaban melalui rapat Majelis Perwakilan Kelas yang dihadiri seluruh
anggota MPK, Seluruh pengurus OSIS dan seluruh Pembina OSIS.
2) Mekanisme
pelaporan diawali dengan diadakannya rapat pengurus OSIS dengan agenda utamanya
adalah laporan masing-masing ketua UKS kepada ketua OSIS sebagaimana jalur
koordinasi yang terdapat pada bagan struktur organisasi (OSIS).
3) Materi
pelaporan terdiri dari semua aspek yang tertuang dalam program pengurus OSIS.
4) Pelaporan
dilakukan secara tertulis dan disampaikan/ dipaparkan pada Rapat Majelis
Perwakilan Kelas.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal yang belum diatur dalam dan Anggaran Rumah
Tangga ini, akan disempurnakan lebih lanjut dengan peraturan lain yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar