Rabu, 04 September 2019

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO

BAB I DAN BAB II
Istilah Umum
Pasal 1
1)      Organisasi Siswa Intra Sekolah MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo selanjutnya disebut OSIS MTs. Syafiiyah Besuk;
2)      Perwakilan Kelas selanjutnya disebut Anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 2
Keanggotaan
Telah Jelas
Pasal 3
Keuangan
1)    Keuangan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk diperoleh dari :
  1. Iuran setiap anggota dan pengurus OSIS atau MPK untuk kas OSIS atau MPK yang dibayarkan setiap bulan;
  2. Sumber dana yang dibiayai oleh sekolah melalui proposal pengajuan.
  3. Sumber dana yang diperoleh dari usaha lain yang sah berupa proposal kegiatan yang diajukan kepada instansi atau perusahaan;
  4. Besar iuran anggota dan pengurus OSIS atau MPK adalah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
2)    Manajemen Keuangan dan Pelaporan          
  1. Setiap anggota OSIS membayar iuran bulanan OSIS kepada Bendahara OSIS;
  2. Bendahara menyerahkan iuran bulanan OSIS kepada Bendahara MTs. Syafiiyah sebagai tabungan OSIS;
  3. Bendahara MTs. Syafiiyah memilah Iuran Anggota OSIS menjadi Tabungan OSIS dan Kas Madrasah demi memudahkan pemeriksaan;.
  4. Pencairan dana untuk kegiatan OSIS dan MPK dilakukan dengan mengajukan surat Permohonan Pencairan Dana kepada Bendahara MTs. Syafiiyah yang disetujui Pembina OSIS;
  5. Pengeluaran dana OSIS dan MPK untuk setiap agenda kegiatan harus dicatat dalam buku kas dan dilaporkan kepada Pembina.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Telah jelas

BAB V
PELAKSANAAN SANKSI
Pasal 5
Setiap anggota OSIS  yang tidak mematuhi kode etik dan tata tertib MTs. Syafiiyah mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pihak madrasah.
BAB VI
PERANGKAT OSIS
Pasal 6
1).   Pasal 12 Poin Ayat 2 Anggaran Dasar (AD) OSIS
  1. Penanggung Jawab OSIS berhak mengusulkan  nama guru sebagai Pembina OSIS;
  2. Sebelum pemilihan Pembina OSIS, Penanggung jawab OSIS dan Waka Kesiswaan mengadakan Sidang Umum untuk memilih Pembina OSIS dan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Madrasah sebagai Pembina OSIS;
  3. Rincian Tugas dan Wewenang Pembina OSIS terdiri dari :
1.    Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengem-bangan OSIS di MTs. Syafiiyah;
2.    Mengesahkan  keanggotaan  perwakilan  kelas  dengan  Surat  Keputusan  Bersama (SKB) Kepala MTs. Syafiiyah;
3.    Mengesahkan  dan  melantik  pengurus  OSIS  dengan  Surat  Keputusan  Bersama (SKB) Kepala  MTs. Syafiiyah;
4.       Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan GBHO OSIS;
5.       Menghadiri setiap rapat OSIS dan persidangan MPK;
6.       Mengadakan evaluasi terhadap pelaksana-an tugas pengurus OSIS dan pengurus MPK.

2)    Pasal 12 Ayat 3 Anggaran Dasar (AD) OSIS
a.    Kewajiban Pengurus dan Anggota MPK :
1.       Mewakili kelasnya dalam persidangan Majelis perwakilan kelas;
2.       Membahas dan menetapkan-mengesahkan AD/ART dan GBHO OSIS;
3.       Mendengarkan dan menilai laporan pertanggung-jawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
4.       Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
5.       Membahas (studi kelayakan) dan menetapkan-mengesahkan pencalonan pengurus OSIS;
6.       Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Pembina OSIS dan Kepala Madrasah;
7.       Memonitor kerja OSIS;
8.     Menyelenggarakan seluruh persidangan MPK (SU-MPK, SI-MPK dan MUBES Anggota OSIS) sesuai kebutuhan;
9.       Mengorientasikan segala pengambilan kebijakan pada kemaslahatan umum OSIS.
b.    Hak Pengurus dan Anggota MPK :
1.    Anggota MPK memiliki hak bicara dan menyampaikan pendapat/usulan, baik secara lisan maupun tulisan;
2.      Anggota MPK memiliki hak memilih dan dipilih menjadi pengurus OSIS atau MPK;
3. Pengurus MPK memiliki hak memimpin per-sidangan dan pengambilan kebijakan, serta menyampaikan usulan dan pendapatnya.

3)    Pasal 12 Poin C dan D Anggaran Dasar (AD) OSIS
  1. Syarat dan Kriteria Pengurus OSIS dan MPK
1.       Bertaqwa terhadap Allah SWT;
2.       Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, asatidz, dan teman;
3.       Memiliki bakat sebagai pemimpin;
4.       Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahu-an yang memadai;
5.   Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
6.       Pengurus dicalonkan oleh Majelis Perwakilan Kelas;
7.       Khusus untuk Ketua OSIS, ditambah persyaratan:
a)      Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih;
b)      Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi MTs. Syafiiyah.
8.       Tidak duduk di kelas terakhir (Kelas IX);
9.       Menyatakan kesediaan menjabat sebagai pengurus hingga masa jabatan berakhir;
10.   Tidak menjabat sebagai pengurus OSIS (bagi pengurus MPK);
11.   Tidak menjabat sebagai pengurus MPK (bagi pengurus OSIS);  
  1. Kewajiban Pengurus OSIS
1.    Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi OSIS;
2.       Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat MTs. Syafiiyah;
3.       Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
4.      Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada Majelis Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatan;
5.      Selalu berkonsultasi dengan Pembina. 
  1. Hak Pengurus OSIS
Pengurus OSIS memiliki hak menghadiri, berbicara dan menyampaikan pendapat serta usulan pada persidangan Majelis Perwakilan Anggota.

  1. Rincian Tugas Pengurus OSIS
1.       Ketua  OSIS (KOSIS)
a)     Memimpin koordinasi dengan baik dan bijaksana;
b)    Mengkoordinasi semua perangkat kepengurusan;  
c) Menetapkan kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh perangkat kepengurusan;
d)    Memimpin rapat dan forum kepengurusan;
e)    Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat; 
f)      Setiap saat mengevaluasi kegiatan perangkat kepengurusan.
2.       Wakil Ketua
a)     Bersama-sama ketua menetapkan kebijakan; 
b)    Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan; 
c)     Menggantikan ketua jika berhalangan; 
d)    Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya;
e)    Bertanggung jawab kepada ketua; 
f)      Wakil ketua bersama Sekretaris dan Bendahara mengkoordinasi Koordinator ekstrakurikuler;
3.       Sekretaris dan Wakil Sekretaris
a)     Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan; 
b)    Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c)     Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan;
d)    Menyiapkan laporan, surat hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
e)    Bersama ketua menandatangani setiap surat
f)      Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;  
g)     Bertindak sebagai notulen dalam rapat.
4.       Bendahara dan Wakil Bendahara
a)     Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan;
b) Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/ pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
c)     Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d)    Menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala. 
5.       Ketua Unit Kegiatan Santri (UKS)
a)     Memimpin rapat-rapat UKS;
b)    Menetapkan kebijakan UKS dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
c)     Bersama-sama anggota UKS menyusun program kerja per-semester dan per-tahun;
d)    Menggalang dana kegiatan UKS dan iuran bulanan anggota OSIS;
e)    Menentukan dan mengajukan permohonan pembina UKS kepada KOSIS dan Pembina OSIS (POSIS);
f)      Menyampaikan laporan pertanggungjawab-an pelaksanaan kegiatan UKS kepada ketua OSIS;
g)    Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh kegiatan UKS di bawah kepemimpi-nannya.
4)    Pokok-Pokok Kegiatan OSIS
  1. Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT.
1.       Memperingati hari – hari besar Islam;
2.       Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
3.       Mengembangkan kegiatan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di MTs. Syafiiyah
  1. Pembinaan Budi Pekerti Luhur (Akhlaqul-karimah)
1.       Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
2.       Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
3.       Melaksanakan norma – norma yang berlaku dan tata karma pergaulan;
4.       Menumbuh-kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
5.       Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai
  1. Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, Olahraga Sesuai dengan Bakat dan Minat
1.       Mengadakan lomba mata pelajaran (cerdas cermat, misalnya);
2.       Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
3.       Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang diselenggarakan MTs. Syafiiyah atau instansi dan lembaga lain;
4.       Mengadakan studi banding dan kunjungan ke tempat-tempat sumber belajar;
5.       Mengoptimalkan pemanfaatan perpus-takaan;
6.       Mengoptimalkan kegiatan UKS;
7.       Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
8.       Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga. 
  1. Pembinaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pelestarian Lingkungan Hidup
1.       Membina Kepekaan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat dengan cara Memantapkan dan mengembangkan peran siswa/siswi dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
2.       Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
3.       Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan dan profesional;
4.       Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
5.       Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
6.       Melaksanakan kegiatan orientasi siswa/siswi baru/MATSAMA yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa ke-kerasan;
7.       Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan madrasah
  1. Pembinaan Kreativitas dan Keterampian
1.    Meningkatkan kreativitas dan ke-terampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
2.       Meningkatkan kreativitas dan ke-terampilan dibidang barang dan jasa;
3.    Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus. 
  1. Pembinaan Kualitas Kesehatan
1.       Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
2.       Melaksanakan pencegahan penyalah-gunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
3.       Melaksanakan hidup aktif.
  1. Pembinaan Sastra dan Budaya, antara lain:
1.       Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa dibidang sastra;
2.       Menyelenggarakan festival atau lomba, sastra dan budaya;
3.       Meningkatkan daya cipta sastra;
4.       Meningkatkan apresiasi budaya.
  1. Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1.       Menjadikan TIK menjadi wahana kerativitas dan inovasi;
2.       Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas ke-Islaman.  
  1. Pembinaan Komunikasi Dalam Bahasa Asing (Arab-Inggris)
1.       Melaksanakan lomba debat dan pidato;
2.       Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
3.       Melaksanakan Arab-English Day;
4.       Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Arab-Inggris (Story Telling);
5.       Melaksanakan lomba Puzzies Words/ Scrabble
6.       Menyelenggarakan festival bahasa asing.
BAB VII
PERATURAN DAN SANKSI PENGURUS OSIS DAN MPK
Pasal 7
Setiap pengurus OSIS dan pengurus-anggota MPK yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, mendapatkan sanksi yang ditentukan oleh rapat seluruh pengurus OSIS dan MPK.

BAB VII
FORUM ORGANISASI DAN MEKANISME
PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 7
1)    Rapat dan Sidang dalam lingkup OSIS terdiri dari :
a.       Sidang Umum Majelis Perwakilan Kelas (SU-MPK), yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota MPK dan dapat dilaksanakan dalam beberapa kali rapat (SU-MPK I, II, III, dst.) menyesuaikan kebutuhan. Rapat ini diadakan dengan kewenangan :
1.       Memilih dan menetapkan-mengesahkan pengurus MPK yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris;
2.       Membahas dan menetapkan-mengesahkan AD/ART dan GBHO OSIS;
3.       Mendengarkan dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
4.       Memilih dan menetapkan-mengesahkan calon pengurus OSIS;
5.       Dengar pendapat dan pandangan umum tentang usulan-usulan anggota (siswa/siswi MTs. Syafiiyah perkelas) yang disampaikan melalui masing-masing Anggota MPK;
6.       Rapat komisi menindaklanjuti usulan-usulan anggota MPK;
7.       Merekomendasikan hasil rapat komisi melalui sidang pleno untuk menjadi program kerja pengurus OSIS periode berikutnya;
8.       Menetapkan dan mengesahkan pembentukan Unit-unit Kegiatan Siswa/siswi (UKS).
b.    Musyawarah Besar Anggota OSIS, yaitu rapat yang dihadiri seluruh siswa MTs. Syafiiyah dengan kewenangan :
1.       Memilih dan menetapkan-mengesahkan Ketua dan Wakil Ketua OSIS periode berikutnya;
2.       Mengakhiri, mendemisioner kepengurusan OSIS periode sebelumnya;
3.       Acara, waktu dan tempat MUBES dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.
c.     Sidang Istimewa Majelis Perwakilan Kelas, yaitu rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas, diadakan dalam kondisi khusus, dan dengan kewenangan menyelesaikan kasus-kasus tertentu selain kewenangan Sidang Umum dan Musyawarah Besar Anggota OSIS.
d.    Rapat Pleno Pengurus, yaitu rapat yang dihadiri seluruh pengurus OSIS dengan kewenangan :
1.       Menyusun program kerja per semester dan tahunan;
2.       Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS per semester dan tahunan;
3.       Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
e.    Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dengan kewenangan membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
f.     Rapat koordinasi terdiri dari : [a] Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua, sekretaris, bendahara dan para ketua UKS dengan kewenangan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup siswa/siswi.

2)    Tata Cara Pemilihan
Tata  Cara  Pemilihan  anggota - pengurus  Majelis Perwakilan Kelas dan Pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:
a.       Pemilihan Anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
1.       Pada awal tahun ajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh wali kelas;
2.       Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan 3 (tiga) orang anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Dalam hal ini anggota MPK dapat dirangkap oleh ketua, wakil ketua, dan sekretaris kelas;
3.       Kepala Madrasah selaku Ketua Penanggungjawab atau menunjuk wakil Kepala Madrasah atau pembina untuk mengkordinir ketua, wakil ketua dan sekretaris MPK dengan dibantu pengurus OSIS segera mengundang semua anggota MPK baru untuk mengadakan Sidang Umum MPK.

b.      Pemilihan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas dan pencalonan KOSIS-WAKOSIS.
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya anggota MPK baru, ketua, wakil ketua dan sekretaris MPK mengadakan Sidang Umum MPK dengan agenda utama pemilihan pengurus MPK dan pencalonan pasangan KOSIS-WAKOSIS. Urutan acara Sidang Umum MPK, sebagai berikut:
1.       Pembukaan oleh ketua MPK;
2.       Pengarahan Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina;
3.       Pembahasan dan penetapan-pengesahan draft agenda sidang oleh pengurus MPK;
4.       Pembahasan dan penetapan-pengesahan tata tertib sidang oleh pengurus MPK;
5.       Pembahasan dan penetapan-pengesahan draft AD/ART dan GBHO OSIS oleh Presidium Sidang;
6.       Pemilihan pengurus MPK dengan cara :
7.       [1] Pimpinan Sidang meminta masing-masing anggota MPK per-kelas mengajukan secara tertulis 1 (satu) nama calon pengurus MPK;
8.       [2] Pimpinan Sidang mengadakan penghitungan suara ter-banyak.
9.       Penetapan dan pengesahan tiga calon pengurus MPK yang memperoleh suara terbanyak sebagai pengurus MPK baru oleh Presidium Sidang;
10.   Penyerahan Presidium Sidang kepada pengurus MPK baru untuk menyelesaikan agenda SU-MPK;
11.   Laporan dan penilaian pertanggung jawaban pengurus OSIS.
12.   Pencalonan pasangan KOSIS-WAKOSIS oleh pimpinan sidang dengan cara meminta setiap anggota MPK per-kelas mengajukan paling banyak 2 (dua) nama secara tertulis sebagai calon KOSIS-WAKOSIS;
13.   Penyusunan nama-nama pasangan calon yang diajukan anggota MPK dalam suatu daftar menurut abjad dan berpasangan (pasangan calon KOSIS-WAKOSIS);
14.   Pembahasan (studi kelayakan) dan penetapan-pengesahan daftar nama pasangan calon KOSIS-WAKOSIS oleh Presidium Sidang;
15.   Penutupan SU-MPK dangan do’a bersama;

Urutan acara SU-MPK ini disusun berdasarkan kemungkinan mengadakan hanya sekali SU-MPK. Apabila tidak memungkinkan, maka dilanjutkan pada persidangan-persidangan SU-MPK berikutnya hingga seluruh urutan/agenda acara terselesaikan.

Kemudian, paling lambat 1 (satu) hari setelah persidangan SU-MPK dilaksanakan, pengurus MPK mensosialisasikan pasangan calon KOSIS-WAKOSIS kepada seluruh siswa MTs. Syafiiyah melalui Panflet Bursa Calon KOSIS-WAKOSIS bersama pengumuman penyelenggaraan Musyawarah Besar Anggota OSIS.

c.       Pemilihan KOSIS-WAKOSIS dan Pengurus OSIS
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah pasangan calon KOSIS-WAKOSIS ditetapkan dan disosialisasikan, ketua, wakil ketua dan sekretaris Majelis Perwakilan Kelas (MPK) mengadakan Musyawarah Besar Anggota OSIS dengan agenda utama pemilihan KOSIS-WAKOSIS. Susunan acara MUBES anggota OSIS, sebagai berikut :
  1. Pembukaan oleh Ketua Majelis Perwakilan Kelas;
  2. Pengarahan oleh Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Pembina;
  3. Pembahasan dan pengesahan draft tata tertib sidang oleh pimpinan sidang (ketua, wakil dan sekretaris MPK);
  4. Pembahasan dan pengesahan draft agenda sidang oleh pimpinan sidang;
  5. Penyampaian kesan dan pesan pengurus OSIS sebelum diakhiri-didemisioner;
  6. Demisioner pengurus OSIS melalui ketetapan sidang oleh Presidium MUBES Anggota OSIS;
  7. Pembacaan curriculum vitae masing-masing pasangan calon KOSIS-WAKOSIS yang telah ditetapkan-disahkan pada Sidang Umum MPK;
  8. Penyampaian visi dan misi masing-masing pasangan calon KOSIS-WAKOSIS;
  9. Pemilihan Umum LUBER calon KOSIS-WAKOSIS dipimpin oleh Presidium Sidang MUBES;
  10. Penghitungan suara oleh Presidium Sidang;
  11. Penetapan dan pengesahan pasangan calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai Ketua dan Wakil Ketua OSIS terpilih;
  12. Penyampaian kata sambutan oleh pasangan calon KOSIS-WAKOSIS terpilih;
  13. Penetapan dan pengesahan seluruh pasangan calon KOSIS-WAKOSIS –termasuk pasangan calon terpilih- untuk bertindak selaku Tim Formatur;
  14. Penutupan MUBES Anggota OSIS dengan do’a bersama.
 Selanjutnya, Rapat Tim Formatur untuk melengkapi susunan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih, dan susunan pengurus OSIS yang dihasilkan lalu dilaporkan kepada Ketua MPK dan kepada Ketua Pembina.

d.      Pengesahan dan Pelantikan
1.       Berdasarkan laporan dari pengurus MPK mengenai hasil Musyawarah Besar Anggota OSIS dan rapat Tim Formatur, yaitu tentang susunan pengurus OSIS baru, Ketua Pembina lantas mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala MTs. Syafiiyah.
2.       Kepala MTs. Syafiiyah menugaskan pengurus MPK dan OSIS untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS.
3.       Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan bersamaan/pada saat acara Upacara Pengibaran Bendera Rutin Hari Senin dengan acara tambahan sebagai berikut :
a)      Sepatah kata Ketua MPK
b)      Pembacaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala MTs. Syafiiyah tentang susunan pengurus OSIS yang baru oleh Ketua MPK
c)       Pelantikan pengurus OSIS oleh Ketua Pembina
d)      Ucapan selamat kepada pengurus OSIS yang baru.
 



BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 8
1)      Pada akhir masa jabatan kepengurusan, pengurus OSIS harus melaporkan pertanggungjawaban melalui rapat Majelis Perwakilan Kelas yang dihadiri seluruh anggota MPK, Seluruh pengurus OSIS dan seluruh Pembina OSIS. 
2)      Mekanisme pelaporan diawali dengan diadakannya rapat pengurus OSIS dengan agenda utamanya adalah laporan masing-masing ketua UKS kepada ketua OSIS sebagaimana jalur koordinasi yang terdapat pada bagan struktur organisasi (OSIS).
3)      Materi pelaporan terdiri dari semua aspek yang tertuang dalam program pengurus OSIS. 
4)      Pelaporan dilakukan secara tertulis dan disampaikan/ dipaparkan pada Rapat Majelis Perwakilan Kelas.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan disempurnakan lebih lanjut dengan peraturan lain yang sah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELANTIKAN PENGURUS OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO PERIODE 2019/2020

MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo melaksanakan Upacara Pelantikan Pengurus OSIS Periode 2019 – 2020 pada Hari Senin, tanggal 23 September...