ANGGARAN
DASAR (AD)
OSIS
MTs. SYAFIIYAH BESUK
PROBOLINGGO
– JAWA TIMUR
LEMBAR
PENGESAHAN
Anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga (AD/ART)
OSIS MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo
Besuk, 15 Juli 2019
Ketua MPK
|
Ketua OSIS
|
_____________
|
NURIL HIDAYATI
|
Mengetahui,
Kepala MTs. SYafiiyah
AMINUDDIN, SH
|
Pembina OSIS
SIBAWEH, S.Pd
|
ANGGARAN
DASAR (AD)
OSIS
MTs. SYAFIIYAH BAHRUL ULUM BESUK PROBOLINGGO
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala
[1] MTs. Syafiiyah adalah suatu lembaga pendidikan yang di
dalamnya terdapat masyarakat belajar-mengajar
secara berjenjang dan berkesinam-bungan, yang terdiri dari kepala madrasah, wakil kepala madrasah, bidang administrasi
umum, dewan guru sebagai perangkat pengelola pendidikan-pembinaan, dan para siswa/siswi sebagai peserta didik. Setiap madrasah dipastikan memiliki
organisasi kesiswaan sebagai salah
satu jalur pembinaan bidang pembinaan yang sangat penting. Dengan adanya
suatu wadah organisasi, akan diperoleh kader
penerus perjuangan Islam, perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang berbekal nilai-nilai ketaqwaan kepada Allah SWT,
ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran
jasmani, kreativitas, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti
luhur (akhlaqul karimah).
[2] OSIS MTs. Syafiiyah merupakan wadah
kagiatan siswa untuk mencapai tujuan dan target pembinaan. Organisasi ini juga
berfungsi sebagai motivator para siswa/siswi untuk melakukan kegiatan bersama
dalam mencapai tujuan bersama, untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diharapkan, yaitu kemampuan menghadapi segala
perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, kemampuan kreatif memanfaatkan peluang yang dibawa setiap perubahan,
dan kemampuan memberikan layanan memuaskan bagi segenap anggotanya.
[3] Organisasi kesiswaan tersebut bersifat
“intelek” dengan cara menggerakkan sumber daya internal masing-masing individu siswa/siswi dan
mengarahkannya pada kegiatan-kegiatan kreatif memajukan budaya Islami Yayasan
Bahrul Ulum Umar Hadi Besuk Probolinggo, kegiatan-kegiatan pembentukan
kepribadian, dan kegiatan-kegiatan pengembangan potensi secara umum.
[4] Maka, selaras Ketetapan Majelis
Per-musyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978, yang di antaranya memuat strategi
pembinaan dan pengembangan generasi muda, dan Keputusan Mendiknas Nomor 0323/U/1978, tentang pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi
muda. MTs. Syafiiyah membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya
disingkat OSIS.
ANGGARAN DASAR (AD) OSIS
MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah Besuk atau
disingkat OSIS MTs. Syafiiyah Besuk.
Pasal
2
Waktu
Organisasi
ini didirikan dan menjalankan fungsinya untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di MTs. Syafiiyah Jl. Raya Besukkidul No. 247 Besuk
Probolinggo 67283 Jawa Timur.
Pasal
4
Logo
Organisasi
Logo OSIS MTs. Syafiiyah Besuk adalah
sebagai berikut :
Penjelasan
:
[1] Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi
muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan
kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya
melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik
dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun
bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
[2] Buku terbuka
Belajar
keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa
terhadap pembangunan bangsa dan negara.
[3] Kunci pas
Kemauan
bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari
ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri.
Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci
pemecahan dari segala kesulitan.
[4] Tangan terbuka
Kesediaan
menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan
bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik
dan bertanggung jawab.
[5] Biduk
Biduk atau
perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu
tujuan nasional yang dicita – citakan.
[6] Pelangi merah putih
Tujuan
nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik
material maupun spiritual.
[7] Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah
kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan
Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa
sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan
yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para
siswa.
[8] Warna kuning
Sebagai
dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda
diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk
kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata
kepada tanah air, bangsa dan negara.
[9] Warna coklat
dapat berarti
sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.
[10] Warna merah putih
Warna
kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela
kebenaran
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal
5
Asas
Organisasi
ini berasaskan Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan prinsipil, dan Pancasila
serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Pasal
6
Tujuan
Organisasi ini betujuan mempersiapkan siswa
sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
1)
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan Allah SWT
dan budi pekerti luhur (akhlaqul karimah);
2)
Meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan;
3)
Meningkatkan kesehatan
jasmani dan rohani;
4)
Meningkatkan kepribadian
yang kreatif dan mandiri; serta
5)
Mempertebal rasa
tanggung jawab ke-masyarakatan dan kebangsaan.
Pasal
7
Sifat
Organisasi ini bersifat intra madrasah,
dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah, sebagai wadah siswa/siswi
berorganisasi dan melaksanakan seluruh kegiatan kesiswaan, serta tidak ada hubungan
organisatoris dengan organisasi di madrasah/sekolah lain, dan atau tidak
menjadi bagian dari organisasi lain di luar
madrasah.
BAB
III
KEANGGOTAAN
DAN KEUANGAN
Pasal
8
Keanggotaan
Anggota organisasi ini secara otomatis
adalah siswa/siswi yang masih aktif belajar pada MTs. Syafiiyah
yang dibekali dengan kartu anggota dan keanggotaan berakhir apabila siswa/siswi yang bersangkutan tidak
lagi menjadi siswa/siswi di MTs. Syafiiyah,
atau meninggal dunia.
Pasal
9
Keuangan
Keuangan organisasi ini disediakan oleh sekolah, iuran anggota,
sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
10
Hak
Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak:
1)
Mendapatkan perlakuan
yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2)
Memilih dan dipilih
sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
3)
Berbicara secara lisan
maupun tulisan.
Pasal
11
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota berkewajiban untuk:
1)
Memelihara nama baik dan
kehormatan almamater MTs. Syafiiyah;
2)
Mematuhi kode etik dan
tata tertib siswa/siswi MTs. Syafiiyah;
3)
Menghormati pengelola MTs.
Syafiiyah dan tenaga kependidikan serta karyawan dibawah naungan Yayasan Bahrul
Ulum Umar Hadi;
4)
Memelihara sarana dan prasarana serta
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindah-an, kerindangan dan kekeluargaan (6K) di MTs. Syafiiyah;
5)
Menjadi anggota salah
satu Unit Kegiatan ekstrakurikuler dan berpartisipasi aktif dalam seluruh
pelaksanaan program kegiatan OSIS.
BAB
V
PERANGKAT
OSIS
Pasal
12
1) Perangkat
OSIS Terdiri dari :
- Penanggung jawab OSIS
- Pembina OSIS;
- Majelis Perwakilan Kelas;
- Pengurus OSIS;
2)
Penanggung jawab OSIS terdiri dari:
a. Kepala Madrasah sebagai Ketua
b. Wakil Kepala Madrasah sebagai Wakil Ketua
3) Pembina OSIS terdiri dari dewan guru yang
diatur dan ditunjuk secara bergantian setiap tahun pelajaran.
4) Majelis
Perwakilan Kelas terdiri dari :
- Wakil-wakil setiap kelas;
- Setiap kelas
diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
5) Pengurus
OSIS terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Seksi atau
Sekretariat Bidang (8) , sebagai berikut:
1. Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
3. Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
4. Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
5. Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan
Kepemimpinan;
6. Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
7. Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni;dan
8.
Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
BAB
VI
MASA
JABATAN
Pasal
13
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus OSIS adalah
selama satu tahun, dimulai dari awal tahun
pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
14
1)
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah;
2)
Anggaran Rumah Tangga
mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar;
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus OSIS melalui
tim yang dibentuk untuk menyusunnya, disusun berdasarkan Anggaran Dasar
dan disetujui oleh MPK dan Pembina OSIS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar