Rabu, 04 September 2019

ANGGARAN DASAR (AD)

OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK
PROBOLINGGO – JAWA TIMUR




LEMBAR PENGESAHAN

Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
 OSIS MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo


Besuk, 15 Juli 2019

Ketua MPK
Ketua OSIS



_____________



NURIL HIDAYATI


Mengetahui,
Kepala MTs. SYafiiyah



AMINUDDIN, SH
Pembina OSIS



SIBAWEH, S.Pd




ANGGARAN DASAR (AD)
OSIS MTs. SYAFIIYAH BAHRUL ULUM BESUK PROBOLINGGO

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala

[1] MTs. Syafiiyah adalah suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinam-bungan, yang terdiri dari kepala madrasah, wakil kepala madrasah, bidang administrasi umum, dewan guru sebagai perangkat pengelola pendidikan-pembinaan, dan  para siswa/siswi sebagai peserta didik.  Setiap madrasah dipastikan memiliki organisasi kesiswaan sebagai salah satu jalur pembinaan bidang pembinaan yang sangat penting. Dengan adanya suatu wadah organisasi, akan diperoleh kader penerus perjuangan Islam, perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang berbekal nilai-nilai ketaqwaan kepada Allah SWT, ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, kreativitas, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur (akhlaqul karimah).

[2] OSIS MTs. Syafiiyah merupakan wadah kagiatan siswa untuk mencapai tujuan dan target pembinaan. Organisasi ini juga berfungsi sebagai motivator para siswa/siswi untuk melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan bersama, untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diharapkan, yaitu kemampuan menghadapi segala perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, kemampuan kreatif memanfaatkan peluang yang dibawa setiap perubahan, dan kemampuan memberikan layanan memuaskan bagi segenap anggotanya.
[3] Organisasi kesiswaan tersebut bersifat “intelek” dengan cara menggerakkan sumber daya internal masing-masing individu siswa/siswi dan mengarahkannya pada kegiatan-kegiatan kreatif memajukan budaya Islami Yayasan Bahrul Ulum Umar Hadi Besuk Probolinggo, kegiatan-kegiatan pembentukan kepribadian, dan kegiatan-kegiatan pengembangan potensi secara umum.

[4] Maka, selaras Ketetapan Majelis Per-musyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978, yang di antaranya memuat strategi pembinaan dan pengembangan generasi muda, dan Keputusan Mendiknas Nomor 0323/U/1978, tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda. MTs. Syafiiyah membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS.




ANGGARAN DASAR (AD) OSIS
MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah Besuk atau disingkat OSIS MTs. Syafiiyah Besuk.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan dan menjalankan fungsinya untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di MTs. Syafiiyah Jl. Raya Besukkidul No. 247 Besuk Probolinggo 67283 Jawa Timur.
Pasal 4
Logo Organisasi
Logo OSIS MTs. Syafiiyah Besuk adalah sebagai berikut :

Penjelasan :
[1] Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
[2] Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
[3] Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
[4] Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
[5] Biduk
Biduk atau perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
[6] Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
[7] Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
[8] Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
 [9] Warna coklat
dapat berarti sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.
[10] Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan prinsipil, dan Pancasila serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini betujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
1)      Meningkatkan keimanan dan ketakwaan Allah SWT dan budi pekerti luhur (akhlaqul karimah);
2)      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
3)      Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
4)      Meningkatkan kepribadian yang kreatif dan mandiri; serta
5)      Mempertebal rasa tanggung jawab ke-masyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 7
Sifat
Organisasi ini bersifat intra madrasah, dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah, sebagai wadah siswa/siswi berorganisasi dan melaksanakan seluruh kegiatan kesiswaan, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi di madrasah/sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar madrasah.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa/siswi yang masih aktif belajar pada MTs. Syafiiyah yang dibekali dengan kartu anggota dan keanggotaan berakhir apabila siswa/siswi yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa/siswi di MTs. Syafiiyah, atau meninggal dunia.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini disediakan oleh sekolah, iuran anggota, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak:
1)      Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2)      Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
3)      Berbicara secara lisan maupun tulisan.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk:
1)      Memelihara nama baik dan kehormatan almamater MTs. Syafiiyah;
2)      Mematuhi kode etik dan tata tertib siswa/siswi MTs. Syafiiyah;
3)      Menghormati pengelola MTs. Syafiiyah dan tenaga kependidikan serta karyawan dibawah naungan Yayasan Bahrul Ulum Umar Hadi;
4)      Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindah-an, kerindangan dan kekeluargaan (6K) di MTs. Syafiiyah;
5)      Menjadi anggota salah satu Unit Kegiatan ekstrakurikuler dan berpartisipasi aktif dalam seluruh pelaksanaan program kegiatan OSIS.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 12
1)    Perangkat OSIS Terdiri dari :
  1. Penanggung jawab OSIS
  2. Pembina OSIS;
  3. Majelis Perwakilan Kelas;
  4. Pengurus OSIS;
2)   Penanggung jawab OSIS terdiri dari:
       a. Kepala Madrasah sebagai Ketua
       b. Wakil Kepala Madrasah sebagai Wakil Ketua
3)     Pembina OSIS terdiri dari dewan guru yang diatur dan ditunjuk secara bergantian setiap tahun pelajaran.
4)    Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari :
  1. Wakil-wakil setiap kelas;
  2. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
5)    Pengurus OSIS terdiri dari:
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil Bendahara;
  7. Seksi atau Sekretariat Bidang (8) , sebagai berikut:
1. Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
3. Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
4. Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
5. Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
6. Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
7. Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni;dan
8. Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 13
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus OSIS adalah selama satu tahun, dimulai dari awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah;
2)      Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar;
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus OSIS melalui tim yang dibentuk untuk menyusunnya, disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan disetujui oleh MPK dan Pembina OSIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELANTIKAN PENGURUS OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO PERIODE 2019/2020

MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo melaksanakan Upacara Pelantikan Pengurus OSIS Periode 2019 – 2020 pada Hari Senin, tanggal 23 September...