Senin, 23 September 2019

PELANTIKAN PENGURUS OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO PERIODE 2019/2020





MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo melaksanakan Upacara Pelantikan Pengurus OSIS Periode 2019 – 2020 pada Hari Senin, tanggal 23 September 2019 di halaman Yayasan Bahrul Ulum Umar Hadi Besuk. Upacara pelantikan pengurus OSIS baru ini turut dihadiri oleh seluruh guru dan seluruh siswa MTs. Syafiiyah dan MA. Bahrul Ulum.


Pembacaan Kata-kata Pelantikan Pengurus OSIS 2019/2020 oleh Kepala MTs. Syafiiyah

Pengurus OSIS Periode 2019 – 2020 berbaris diposisi Selatan sementara Pengurus OSIS Demisioner berdiri berhadapan diposisi Utara dalam upacara. Setelah dilantik dan mengucapkan Janji OSIS, Pengurus OSIS yang baru menerima bendera OSIS yang diserahkan oleh Pengurus OSIS periode sebelumnya.



Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Kepengurusan oleh Ketua Demisioner dan Ketua Terpilih serta Penyerahan Bendera Merah Putih da Panji OSIS menjadi tanda berakhirnya kepengurusan OSIS Periode 2018/2019.


Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Kepengurusan OSIS oleh Ketua Osis Demisioner 


Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Kepengurusan OSIS oleh Ketua Osis Terpilih


Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Kepengurusan OSIS oleh Kepala MTs. Syafiiyah

Dalam sambutan pengukuhan Kepala MTs. Syafiiyah, Bpk. H. Aminuddin, SH. menyampaikan rasa syukur atas digelarnya acara tersebut. Tak lupa beliau mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Bpk/Ibu Guru dan Pembina OSIS yang telah membimbng anak-anak sehingga dapat terlaksananya acara ini.


Pemberian Piagam Penghargaan secara simbolis kepada Pengurus Osis Demisioner


Penyematan Tanda Kepengurusan Osis kepada Ketua Osis Terpilih

Saya juga ucapkan banyak terimakasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pengurus OSIS lama Periode 2018 /2019 yang telah mengabdikan diri demi kemajuan MTs. Syafiiyah Besuk. Banyak sudah prestasi dan kegiatan positif yang telah mereka torehkan diantaranya adalah diselenggarakannya Pemilu Raya dan Pelantikan yang diselenggarakan pada pagi hari ini. Bukan hanya kegiatan ini yang membuat bangga namun sesungguhnya yang membuat saya bangga adalah semangat pengurus OSIS yang besar untuk menyelenggarakannya, serta kemampuan mengelola acara yang baik yang membuat saya terkesan dan memberi apresiasi yang setinggi tingginya. Dengan jerih payah dan kerja keras yang tidak mengenal lelah mereka mampu menyukseskan acara ini.



Penyerahan Bendera Merah Putih dan Panji Osis oleh Pengurus Osis Demisioner kepada Pengurus Osis Terpilih

Tentu saya atas nama Madrasah berharap kepada pengurus OSIS baru untuk dapat mewarisi semangat pantang menyerah serta kekompakan tim yang telah ditunjukkan oleh pengurus lama. Pengurus baru harus kreatif menggali ide dan ragam kegiatan untuk memajukan organisasi, masih banyak hal yang dapat dilakukan diantaranya adalah menyukseskan program sekolah dalam membangun dan mengembangkan kedisiplinan, dan kejujuran serta menjadikan Madrasah yang rapi dan bersih.


Foto Pengurus Osis Periode 2019/2020 bersama Kepala MTs. Syafiiyah dan Pembina Osis



Kreatifitas dapat muncul jika kalian mau menerapkan prinsip ATM dalam semua kegiatan terang Bapak Kepala Madrasah. ATM yang dimaksud adalah Amati Tiru dan Modifikasi. Amati semua kegiatan yang dilakukan oleh pengurus sekolah lain yang dianggap baik dan maju, tirulah kegiatan dalam pengembangan prestasi dan inovasi dalam membangun kreasi siswa, kemudian modifikasilah kegiatan tersebut menjadi kegiatan yang sesuai dengan karakter dan sumber daya yang ada di Madrasah kita. Jika pengurus baru dapat menjalankan prinsip ini dengan baik insyaAllah ke depan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk akan semakin berkibar dalam prestasi dan kejayaan. (osis.red)



Foto Pengurus Osis Demisioner bersama Kepala MTs. Syafiiyah dan Pembina Osis


Kamis, 19 September 2019

BELAJAR BERDEMOKRASI, MTS. SYAFIIYAH BESUK ADAKAN PEMILIHAN KETUA OSIS



BELAJAR BERDEMOKRASI, MTS. SYAFIIYAH BESUK ADAKAN PEMILIHAN KETUA OSIS
By
Om Chieck
 -            
September 18, 2019
OSISMTSSYAFIIYAH BESUK; Pembelajaran demokrasi kepada siswa MTs. Syafiiyah Besuk menggelar pemilihan ketua OSIS, Rabu (18/9/2019). Kegiatan yang mengadopsi sistem pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU ini di dahului oleh penyampaian Visi dan Misi calon ketua OSIS di hadapan seluruh siswa, Sabtu (14/9/2019).
Mekanisme pemilihan ketua OSIS merupakan agenda tetap pengurus OSIS . Setiap siswa bergantian memberikan hak suaranya  di mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX dan Guru, tersedia beberapa bilik suara bagi pemilih, sehingga pemilihan ketua OSIS dijamin kerahasiannya.
Moment ini cukup menarik bahkan bisa dibilang unik. Pasalnya sistem yang digunakan dalam pemilihan Ketua OSIS mengadopsi sistem yang biasa digunakan oleh KPU dalam pemilhan umum, dimana setiap pemilih diberikan selembar kertas suara yang diberi nomor sesuai dengan nomor urut yang dimiliki oleh masing-masing calon.
Selanjutnya pemilih memberikan hak suara dengan cara mencoblos salah satu nomor sesuai dengan nomor urut Calon Ketua OSIS yang dijagokan, dan setelah itu surat suara yang telah dicoblos dimasukan ke dalam kotak suara. Untuk menghindari adanya pemilih ganda, setiap usai memberikan hak suaranya para pemilih wajib mencelupkan jari kedalam wadah yang berisi tinta.
Ada 3 pasang calon ketua dan wakil ketua OSIS yang harus dipilih, semua calon memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Nuril Hidayati selaku ketua KP3SO (Kelompok Penyelenggara Pemilihan dan Pemungutan Osis) mengatakan bahwa calon pemilih ada 238 sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap), terdiri dari 210 siswa dan 28 merupakan guru dan karyawan. Mereka semua memiliki hak suara yang sama.
“Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS dengan menggunakan sistem pemilu ini merupakan sebuah proses pembelajaran demokrasi secara langsung bagi seluruh siswa. Sehingga kedepanya saat menghadapi Pemilu para siswa tidak canggung lagi, karena telah memiliki pengalaman pada saat di sekolah. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan menanamkan sikap jujur dan sportif bagi setiap siswa”, Kata Bpk. H. Aminuddin, SH. Kepala MTs. Syafiiyah dalam sambutannya.
Ibu Junaidah, S.PdI, salah satu guru yang ikut menyalurkan suaranya mengatakan “Bagi kandidat yang bersaing diharapkan dapat  menerima apapun hasil yang diperoleh dalam proses pemilihan yang dilaksanakan. Selain itu Ketua OSIS yang nantinya terpilih  diharapkan mampu menjadi sosok yang bisa memimpin dan memberikan contoh yang baik bagi temannya”.

Daru tiga Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua yang berhasil terpilih pada pemungutan suara tersebut adalah Achmad Noval Al Barik dan Fauziah Ahmad (Al-Fauziah) dari kelas VIII A, menggantikan Pasangan Ketua dan Wakil Ketua Nuril Hidayati dan Jakfar Ahmad Reza yang sudah duduk di kelas IX. (osis.red)



Rabu, 11 September 2019

PEMILU RAYA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PERIODE 2019-2020


SK- Pasangan CalonKetua Dan Wakil Ketua OSIS







KEPUTUSAN ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO
NO. : 017-Kp/01/OSIS-MTs/IX/2019

TENTANG
HASIL SELEKSI CALON KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS
DAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON KETUA DAN WAKIL KETUA
OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO
PERIODE 2019/2020
Menimbang
:
1.       Akan berakhirnya kepengurusan OSIS 2018/2019
2.       Bahwa untuk mempertegas calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2019/2020 maka dipandang perlu adanya penetapan melalui surat keputusan.
Mengingat
:
1.       AD OSIS Pasal 6 ayat 13
2.       ART OSIS pasal 6 ayat 3, pasal 7 ayat 1
Memperhatikan
:
1.       Hasil rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) OSIS MTs. Syafiiyah Besuk
2.       Hasil rapat Majelis  Bimbingan OSIS (MBO) MTs. Syafiiyah Besuk
Memutuskan

Menetapkan

:

KEPUTUSAN OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO TENTANG CALON KETUA dan WAKIL KETUA OSIS PERIODE 2019/2020.

PERTAMA

:
Mengesahkan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2019/2020, sebagai berikut :
Calon Ketua OSIS
1.       Achmad Noval Al Barik   (Kelas 8A)
2.       Ahmad Rizki Nurullah     (Kelas 8B)
3.       Dinata Mamlautul H        (Kelas 8C)
Calon Wakil Ketua OSIS
  1. Fauziah Ahmad                                 (Kelas 8A)
  2. Jadid Maulana Hasan     (Kelas 8B)
  3. Siti Fatimatus Zahro       (Kelas 8C)
KEDUA
:
Menetapkan nomor urut masing-masing Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2019/2020 MTs. Syafiiyah sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
 KETIGA
:
Siswa-siswa tersebut berhak mengikuti rangkaian PEMILU sampai waktu yang telah
ditentukan.
KEEMPAT
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bila ada kekeliruan atau kesalahan maka akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di              : Besuk
Pada Tanggal              : 10 September 2019
Ketua OSIS


NURIL HIDAYATI
Tembusan        :
1.       Siswa yang bersangkutan
2.       Kepala MTs. Syafiiyah
3.       Arsip

Lampiran               : Keputusan KPU OSIS MTs. Syafiiyah Besuk tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
  Calon dalam Pemilihan Ketua dan Wakil ketua OSIS MTs. Syafiiyah Besuk Periode 2019/2020
Nomor                    : 017-Kp/01/OSIS-MTs/IX/2019
Tanggal                 : 10 September 2019


PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS
MTs. SYAFIIYAH BESUK PERIODE 2019/2020


CALON KETUA
CALON WAKIL KETUA
NOMOR URUT

Dinata Mamlautul Hilmiah


Siti Fatimatus Zahro      

01


Achmad Noval Al Barik


Fauziah Ahmad

02


Ahmad Rizki Nurullah


Jadid Maulana Hasan    


03


Ketua OSIS MTs. Syafiiyah



NURIL HIDAYATI

Rabu, 04 September 2019

PEDOMAN
KEADMINISTRASIAN DAN KEUANGAN


OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO


LEMBAR PENGESAHAN
Pedoman Keadministrasian dan Keuangan
OSIS MTs. SYAFIIYAH Besuk Probolinggo


Besuk, ………………………………2019

Ketua MPK

Ketua OSIS




_____________



NURIL HIDAYATI


Mengetahui,
Kepala MTs. Syafiiyah
Pembina OSIS



AMINUDDIN, SH



SIBAWEH, S.Pd



PEDOMAN ADMINISTRASI

BAB I
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
Pasal   1
Level Keadministrasian
Kegiatan keadministrasian Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTs. Syafiiyah dilakukan dalam 3 (tiga) tingkatan atau di tiga wilayah :
1.       Keadministrasian Persidangan. Adalah kegiatan keadministrasian yang dilaksanakan pada dan oleh pengurus Majelis Perwakilan Anggota;
2.       Keadministrasian OSIS. Adalah kegiatan keadministrasian yang dilaksanakan pada dan oleh para pengurus harian OSIS, baik surat-menyurat (sekretaris dan Wakil Sekretaris), maupun keuangan (Bendahara dan Wakil bendahara) OSIS;
3.       Keadministrasian UKS. Adalah kegiatan keadministrasian yang dilaksanakan pada dan oleh para pengurus Unit Kegiatan Siswa/siswi (Sekretaris UKS), baik surat-menyurat maupun keuangan.

Pasal 2
Wewenang Masing-Masing Level
1.       Keadministrasian Persidangan berwenang melakukan :
a.       Menerbitkan surat-surat ketetapan yang mewakili dan mengatasnamakan Majelis Perwakilan Anggota (MPK);
b.      Pengumuman-pengumuman internal maupun eksternal yang mewakili atau mengatasnamakan MPK;
c.       Pencatatan sirkulasi keuangan MPK.
2.       Keadministrasian OSIS berwenang melaksanakan :
a.       Surat-menyurat internal maupun eksternal kepada atau mewakili dan atas nama OSIS MTs. Syafiiyah Besuk;
b.      Pengumuman internal maupun eksternal yang melibatkan seluruh anggota OSIS mapun publik, dan yang mengatasnamakan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk;
c.       Keterangan-keterangan menyangkut status keanggo-taan, perilaku anggota, klarifikasi, dan lainnya yang mengatasnamakan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk;
d.      Pencatatan sirkulasi keuangan OSIS MTs. Syafiiyah Besuk.
3.       Keadministrasian UKS berwenang melaksanakan :
a.       Surat-menyurat internal maupun eksternal dalam lingkup OSIS yang mewakili dan atas nama UKS;
b.      Pengumuman-pengumuman yang melibatkan seluruh anggota OSIS yang mewakili dan atas nama UKS, dengan diketahui ketua OSIS dan Pembina Pusat.
c.       Keterangan-keterangan menyangkut status keanggotaan UKS, klarifikasi dan lainnya yang mengatasnamakan UKS;
d.      Pencatatan sirkulasi keuangan kegiatan UKS.

BAB II
SURAT-MENYURAT
Pasal 3
Penomoran
1.       Penomoran surat pada level MPK menyesuaikan ketentuan jenis surat :
a.    Surat-surat ketetapan sidang MPK menggunakan kode; nomor ketetapan/sidang yang menetapkan/. Contoh : Ketatapan No. 01/SU-MPK/2019;
b.    Surat-surat selain poin (a) menggunakan kode-kode; nomor-perihal / tujuan / nama organisasi - domisili organisasi/bulan/tahun. Contoh :
        025-Ud/00/MPK-MTs/VII/2019.
2.       Penomoran surat pada level OSIS menggunakan kode-kode; nomor-perihal/tujuan/nama organisasi-domisili organisasi/bulan/tahun. Contoh :
        041-Ph/01/OSIS-MTs/VII/2019.
3.       Penomoran surat pada level UKS menggunakan kode-kode; nomor urut-perihal/tujuan/nama organisasi/domisili organisasi/bulan/tahun. Contoh :
        003-Pt/01/UKS-MTs/VII/2019.

Pasal 4
Kode-kode Surat
Rincian kode-kode surat terdiri dari :
       
LINGKUP
KODE
PENJELASAN

Perihal
Ud
Undangan
Pb
Pemberitahuan
Pt
Pengantar
Ph
Permohonan
Pm
Peminjaman
Pj
Perijinan
Kt
Keterangan
Rk
Rekomendasi
Dg
Delegasi
Kp
Keputusan
Ks
Kuasa
Md
Mandat

Tujuan
00
Internal anggota OSIS
01
Internal MTs. Syafiiyah dan YASBAHUH
02
Eksternal pemerintahan
03
Eksternal lembaga/organisasi
04
Eksternal masyarakat
05
Lain-lain

Pasal 5
KOP Surat
1.      Logo Organanisasi Kemahasiswaan berada di sebelah kiri atas kertas dengan menulis disamping logo Nama organisasi.
2.      Tulisan nama organisasi pada kop dicetak lebih tebal (bold) dari lainnya.
3.      Alamat lengkap, telepon, kode pos, dituliskan di bawah identitas organisasi.

Pasal 6
Ukuran Kertas
Ukuran Kertas surat yang standar dipergunakannya adalah   kertas folio atau kwarto.

Pasal 7
Macam-macam Surat
1.     Surat Undangan (Ud), adalah surat yang disampaikan untuk meminta seseorang menghadiri acara tertentu;
2.     Surat Pemberitahuan (Pb), adalah surat yang dibuat untuk memberitahukan kepada seseorang mengenai suatu hal;
3.     Surat Pengantar (Pt), adalah surat yang dibuat sebagai bukti atau memberikan arahan dan tata cara menggunakan lampiran surat tersebut;
4.     Surat Permohonan (Ph), adalah surat yang dibuat untuk memohon kesediaan, bantuan, dan pertisipasi aktif dari seseorang atau lembaga;
5.     Surat Peminjaman (Pm), adalah surat yang dibuat untuk meminjam kepada seseorang atau lembaga sarana/ fasilitas tertentu untuk kepentingan suatu kegiatan.
6.     Surat Perijinan (Pj), adalah surat yang dibuat untuk meminta seseorang atau lembaga mengizinkan menyelenggarakan suatu kegiatan dan menggunakan fasilitas yang ada.
7.     Surat Keterangan (Kt), adalah surat yang dibuat untuk menegaskan atau memberikan keterangan tentang kondisi dan status seseorang;
8.     Surat Rekomendasi (Rk), adalah surat yang dibuat untuk menawarkan atau menyarankan sesuatu kepada seseorang atau lembaga;
9.     Surat Delegasi (Dg), adalah surat yang dibuat untuk mendelegasikan seseorang mengikuti suatu acara atau kegiatan.
10.  Surat Keputusan (Kp), adalah surat yang dibuat untuk menetapkan satu atau beberapa hal didasarkan pada alasan-alasan dan konsideran tertentu.
11.  Surat Mandat (Md), adalah surat yang dibuat kepada seseorang atau beberapa orang oleh ketua OSIS untuk mewakilinya keluar maupun kedalam dalam batas waktu yang ditentukan.
12.  Surat kuasa adalah surat yang dibuat kepada seseorang   atau beberapa orang oleh ketua OSIS untuk menguasai hak milik organisasi baik keluar maupun kedalam dalam batas waktu yang ditentukan.
13.  Proposal, adalah keterangan yang dibuat untuk melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bentuk Proposal hendaknya sistematis seperti dibawah ini :
a.     Komposisi Proposal
1)    Latar Belakang Kegiatan
2)    Maksud dan tujuan kegiatan
3)    Nama dan bentuk Kegiatan
4)    Waktu, tempat   Pelaksanaan kegiatan
5)    Pelaksana kegiatan ( SK Terlampir)
6)    Peserta
7)    Pendanaan
8)    Saran-saran/Penutup
9)    Lampiran-lampiran
b.    Proposal ditandatangani oleh Ketua pelaksana, sekretaris dan diketahui Ketua OSIS dan Pembina;
c.     Proposal   disampaikan paling lambat 10 hari sebelum   pelaksanaan kegiatan;
d.    Jika kegiatan tidak dilaporkan pelaksanaanya, maka   kegiatan tersebut dianggap tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak MTs. Syafiiyah Besuk.
14.  Laporan adalah surat yang dibuat untuk melaporkan  kegiatan yang telah dilaksanakan. Bentuk surat laporan   hendaknya sistematis seperti di bawah ini :
a.     Komposisi laporan
1)    Latar Belakang Kegiatan
2)    Nama dan bentuk Kegiatan
3)    Waktu, tempat pelaksanaan kegiatan
4)    Pelaksana kegiatan
5)    Target kegiatan pada saat rencana, dan  kesesuaiannya dengan pada saat pelaksanaan kegiatan (hasil yang dicapai)
6)    Jumlah peserta (lengkap dengan daftar hadir)
7)    Ilustrasi pelaksanaan kegiatan (bentuk narasi)
8)    Hasil kegiatan dan dokumentasi
9)    Pendanaan
10) Saran-saran/Penutup
11) Laporan Penggunaan dana yang telah diberikan (lengkap dengan kwitansi)
b.    Laporan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana, sekretaris dan diketahui Ketua OSIS dan Pembina;
c.    Laporan disampaikan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan;
d.    Jika kegiatan sebelumnya tidak dilaporkan  hasilnya, maka untuk kegiatan berikutnya tidak akan direkomendasi.

BAB III
PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8
Cap/Stempel organisasi
1.     Bentuk stempel bulat, tulisan nama organisasi dan MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo melingkar di luar bulatan paling dalam, baik MPK maupun OSIS, dan dibagian tengah tertulis OSIS;
2.     Tinta yang digunakan berwarna biru/ungu.

Pasal 9
Seragam
1.     Seragam resmi OSIS adalah kemeja/jas almamater yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola MTs. Syafiiyah;
2.     Lambang Organisasi OSIS dibordir di dada kiri dan plat nama di dada kanan.

Pasal 10
Buku Perlengkapan organisasi
1.     Buku Anggota untuk mencatat semua nama anggota OSIS berdasarkan UKS yang diikuti;
2.     Buku Pedoman Penyelenggaraan Organisasi OSIS adalah buku panduan berisi penjelasan tentang OSIS, AD/ART, GBHO dan pedoman keadministrasian organisasi;
3.     Buku Agenda untuk mencatat surat keluar dan surat masuk;
4.    Buku Notulen Rapat/Pertemuan adalah catatan singkat    tentang sesuatu  yang dibicarakan dalam agenda rapat yang memuat nama (jenis pertemuan), waktu, tempat, Jumlah yang hadir, nama dan jabatan yang memimpin, isi pembicaraan, kesimpulan, dan keputusan yang diambil;
5.     Buku Keuangan, adalah buku yang berisi catatan sirkulasi keuangan OSIS, baik dana iuran bulanan anggota yang diterima, maupun pembelanjaan dana tersebut.
BAB IV
ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 11
Penggalangan Dana OSIS
1.     Iuran dana kegiatan yang ditetapkan dalam AD/ART OSIS dibayarkan bulanan bersama (menjadi satu) dalam Iuran Kegiatan UKS kepada Bendahara OSIS;
3.     Bendahara OSIS mencatat segala pemasukan dana, memilah Iuran Anggota OSIS (IAO), dan selanjutnya menyerahkan IAO pada bendahara MTs. Syafiiyah dengan berita acara penyerahan yang diketahui/ditanda-tangani pembina OSIS;
4.     Pembina OSIS turut memeriksa dan mengontrol keuangan Kegiatan OSIS.

Pasal 12
Pencatatan Keuangan
1.     Bendahara OSIS mencatat segala pemasukan dana pada buku sirkulasi keuangan, terdiri dari : Tanggal Penerimaan, Keterangan/Uraian Penerimaan, Debet, dan Saldo. Kolom Kredit hanya diisi pengeluaran atau pembelanjaan dana;
2.     Bendahara OSIS selanjutnya menyerahkan semua Iuran Anggota OSIS kepada Bendahara MTs. Syafiiyah sebagai tabungan OSIS, dengan menunjukkan buku sirkulasi keuangan yang ditandatangani ketua, bendahara dan pembina OSIS;
3.     Pembina OSIS turut memeriksa dan mengontrol sirkulasi keuangan dari Iuran Anggota OSIS;
4.     Bendahara OSIS setiap bulannya wajib melaporkan perkembangan kas OSIS (keluar-masuknya dana) kepada seluruh anggota melalui papan pengumuman.

Pasal 13
Pencairan Dana
1.     Bendahara MTs. Syafiiyah sesuai AD/ART OSIS Pasal 3 ayat 2 poin c memilah dana Iuran Anggota OSIS (IAO) untuk memudahkan proses pemeriksaan keuangan;
2.     Pencairan dana Iuran Anggota OSIS dilakukan dengan cara membuat surat permohonan pencairan dana ditujukan dan diajukan kepada Kepala MTs. Syafiiyah besuk dengan ditandatangani Ketua, Bendahara dan diketahui Pembina OSIS pusat jika yang mengajukan adalah pengurus OSIS, atau Ketua dan sekretaris MPK diketahui Pembina OSIS pusat jika yang mengajukan adalah pengurus MPK. Surat permohonan diketik-print rapi dan dilampiri daftar rencana penggunaan/ pembelanjaan dana;
3.     Dana yang dicairkan kembali dicatat sebagai pemasukan dalam buku sirkulasi keuangan oleh bendahara OSIS;
4.     Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat dan dilaporkan kepada pembina OSIS pusat setiap bulannya.
BAB V
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Keadministrasian dan Keuangan ini, ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, baik di tingkat pengurus OSIS maupun pengurus MPK.

PELANTIKAN PENGURUS OSIS MTs. SYAFIIYAH BESUK PROBOLINGGO PERIODE 2019/2020

MTs. Syafiiyah Besuk Probolinggo melaksanakan Upacara Pelantikan Pengurus OSIS Periode 2019 – 2020 pada Hari Senin, tanggal 23 September...